KOPI
BELUM DILARANG DISINI
Teringat sebulan yang
lalu aku duduk di depan kontrakan sembari menikmati dinginnya angin malam
ditemani secangkir kopi hitam hangat yang senantiasa membahasahi tenggorokanku.
Ada hal menarik yang
kuperhatikan malam itu, pasca diterbitkannya aturan tidak boleh menggunakan
kenderaan roda dua, semua warga disekitar tempat tinggal ku yang hampir
semuanya adalah karyawan tambang tidak berani lagi menggunakan kenderaan roda
dua untuk beraktivitas.
Memang beberapa hari
yang lalu aku mendapat informasi bahwa terjadi sebuah kecelakan di area tempat
ku bekerja, yaitu seorang karyawan pengendara roda dua menabrak sebuah truk
bermuatan batubara di jalur hauling
(jalur khusus angkutan batubara), dan menurut informasi yag kudengar kecelakaannya
cukup parah hingga korban harus dilarikan menggunakan helicopter ke rumah
sakit, karena keadaannya yang sangat kritis. Kronologisnya aku tidak terlalu tahu,
karena saat itu aku baru kembali dari kampung halaman sehabis menjalani masa
cuti kerjaku.
Dan dengan alasan
tersebutlah pihak penganggung jawab area memberlakukan larangan untuk tidak
mengendarai kenderaan roda dua di sekitar pemukiman yang berdekatan langsung
dengan area jalur angkut batubara mengingat resiko yang dirasa sangat
berbahaya.
Sebenarnya larangan ini
sudah di terbitkan jauh-jauh hari sebelum terjadinya kecelakaan tersebut, dan
untuk menanggulangi masalah transportasi warga maupun karyawan, penganggung
jawab area telah menyediakan fasilitas sarana angkutan umum. Namun sepertinya
larangan tersebut belum terlalu diperhatikan oleh warga sekitar mengingat masih
pentingnya peran kenderaan roda dua dalam menunjang aktivitas keseharian mereka
dengan alasan tidak fleksibelnya sarana angkutan yang disediakan oleh
penanggung jawab area.
Namun setelah ada
kejadian tersebut pihak penanggung jawab semakin gencar dengan larangan yang
telah diterbitkan dengan menambah hukuman yang akan diterima apabila larangan
tersebut dilanggar yaitu langsung diberhentikan seketika apabila ada karyawan
yang kedapatan langsung mengendarai kenderaan roda dua disekitar area
operasional pengangkutan batubara.
Aku sendiri tidak
menggunakan kenderaan roda dua, aku lebih memilih ikut sarana yang telah
disediakan untuk berangkat kerja, pulang kerja bahkan ke belanja pasar
sekalipun. Selain karena memang aku tidak membawa kenderaan roda dua, aku juga
mengerti bahwa keselamatan adalah hal utama daripada sekedar perang pendapat
yang berlandaskan kelenturan larangan yang diterbitkan.
Ada hal yang belum ku
mengerti dari semua rentetan kejadian dilingkungan ku saat ini. Yaitu, betapa
takutnya seseorang kehilangan pekerjaan dibandingkan kehilangan anggota
tubuhnya atau bahkan kehilangan nyawanya.
Apakah harus diancam
dulu, baru mau mengikuti peraturan ? kurang lebih seperti itu pertanyaan yang
berkecamuk di kepalaku saat ini.
Sudahlah, lebih baik
kuseruput lagi kopi hitamku. Karena meminum kopi, belum dilarang disini.
Sereak, 17 Oktober 2018
RID
RID