Rabu, 17 Oktober 2018

KOPI BELUM DILARANG DISINI

Teringat sebulan yang lalu aku duduk di depan kontrakan sembari menikmati dinginnya angin malam ditemani secangkir kopi hitam hangat yang senantiasa membahasahi tenggorokanku.
Ada hal menarik yang kuperhatikan malam itu, pasca diterbitkannya aturan tidak boleh menggunakan kenderaan roda dua, semua warga disekitar tempat tinggal ku yang hampir semuanya adalah karyawan tambang tidak berani lagi menggunakan kenderaan roda dua untuk beraktivitas.
Memang beberapa hari yang lalu aku mendapat informasi bahwa terjadi sebuah kecelakan di area tempat ku bekerja, yaitu seorang karyawan pengendara roda dua menabrak sebuah truk bermuatan batubara di jalur hauling (jalur khusus angkutan batubara), dan menurut informasi yag kudengar kecelakaannya cukup parah hingga korban harus dilarikan menggunakan helicopter ke rumah sakit, karena keadaannya yang sangat kritis. Kronologisnya aku tidak terlalu tahu, karena saat itu aku baru kembali dari kampung halaman sehabis menjalani masa cuti kerjaku.
Dan dengan alasan tersebutlah pihak penganggung jawab area memberlakukan larangan untuk tidak mengendarai kenderaan roda dua di sekitar pemukiman yang berdekatan langsung dengan area jalur angkut batubara mengingat resiko yang dirasa sangat berbahaya.
Sebenarnya larangan ini sudah di terbitkan jauh-jauh hari sebelum terjadinya kecelakaan tersebut, dan untuk menanggulangi masalah transportasi warga maupun karyawan, penganggung jawab area telah menyediakan fasilitas sarana angkutan umum. Namun sepertinya larangan tersebut belum terlalu diperhatikan oleh warga sekitar mengingat masih pentingnya peran kenderaan roda dua dalam menunjang aktivitas keseharian mereka dengan alasan tidak fleksibelnya sarana angkutan yang disediakan oleh penanggung jawab area.
Namun setelah ada kejadian tersebut pihak penanggung jawab semakin gencar dengan larangan yang telah diterbitkan dengan menambah hukuman yang akan diterima apabila larangan tersebut dilanggar yaitu langsung diberhentikan seketika apabila ada karyawan yang kedapatan langsung mengendarai kenderaan roda dua disekitar area operasional pengangkutan batubara.
Aku sendiri tidak menggunakan kenderaan roda dua, aku lebih memilih ikut sarana yang telah disediakan untuk berangkat kerja, pulang kerja bahkan ke belanja pasar sekalipun. Selain karena memang aku tidak membawa kenderaan roda dua, aku juga mengerti bahwa keselamatan adalah hal utama daripada sekedar perang pendapat yang berlandaskan kelenturan larangan yang diterbitkan.
Ada hal yang belum ku mengerti dari semua rentetan kejadian dilingkungan ku saat ini. Yaitu, betapa takutnya seseorang kehilangan pekerjaan dibandingkan kehilangan anggota tubuhnya atau bahkan kehilangan nyawanya.
Apakah harus diancam dulu, baru mau mengikuti peraturan ? kurang lebih seperti itu pertanyaan yang berkecamuk di kepalaku saat ini.
Sudahlah, lebih baik kuseruput lagi kopi hitamku. Karena meminum kopi, belum dilarang disini.
                                               
                                                                                                                 Sereak, 17 Oktober 2018
RID